Kapolres Subang: Akan terus lakukan penyisiran tempat hiburan malam
Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memaparkan bahwa kasus ini merupakan hasil razia gabungan yang menyasar tujuh warung remang-remang di kawasan Patokbeusi.
Tiga di antaranya terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai LC dalam kondisi kerja yang rentan kekerasan dan pelecehan.
Tiga korban yang berhasil diamankan adalah WA (17 tahun) asal Karawang, TOZ (17 tahun) asal Cianjur, dan NS (16 tahun) asal Garut.
Ketiganya direkrut dengan iming-iming bayaran besar, namun dipekerjakan dalam lingkungan yang melanggar hak anak.
Baca Juga: Polisi temukan tanda kekerasan pada mayat perempuan dalam drum di kali Cisadane
“Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama di titik-titik rawan di wilayah Pantura,” ujar Kapolres.
Dukungan lintas sektor: TNI, DPRD, MUI, dan Pemda Kompak
Komitmen pemberantasan TPPO juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, serta Ketua MUI Subang.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres dan Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi perempuan serta anak-anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan pejabat Pemkab Subang, termasuk Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Sosial, Ketua PCNU, dan Ketua FKUB Subang.***
Artikel Terkait
Cegah kasus TPPO, AKBP Sumarni minta pihak perusahaan agar miliki data PMI yang habis kontrak
Polsek Subang berikan penyuluhan terkait TPPO di LPK NOTO ID
Habis olah raga senam dengan ibu-ibu Perumnas RW 12, Polsek Subang langsung sosialisasi TPPO
Kasus TPPO, Polri telah tetapkan 749 tersangka dan selamatkan 2.027 korban
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan
Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO