GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’aruf Cahyono.
Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI.
Penyidikan kini difokuskan pada alur pengadaan, pembayaran, serta skema permintaan fee proyek di lembaga tinggi negara tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Terseret skandal suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara
Dalam proses pendalaman itu, KPK memeriksa dua saksi yakni Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ma’aruf diduga terima uang dari proyek-proyek MPR
Ma’aruf Cahyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Uang sebesar Rp17 miliar yang diduga ia terima diyakini berasal dari sejumlah proyek pengadaan, namun KPK belum membeberkan secara rinci proyek-proyek yang dimaksud.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Baca Juga: Dituntut 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto sebut sudah perkirakan sejak awal
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak lain.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk membongkar skema gratifikasi yang terjadi di internal MPR,” tandas Budi.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru tergantung dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.***