Dituntut 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto sebut sudah perkirakan sejak awal

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 4 Juli 2025 | 15:43 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (tengah) (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (tengah) (pdiperjuangan.id)

GENMILENIAL.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan tidak terkejut atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media.

Baca Juga: Usai tinjau proyek di Karawang, Prabowo langsung gelar rapat virtual: Bahas ketahanan nasional hingga industri strategis

Dalam keterangannya, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak lepas dari dampak sikap politiknya yang dianggap bertentangan dengan kekuasaan.

“Memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto.

Ia juga menyatakan telah siap menghadapi konsekuensi apapun dari pendiriannya, termasuk kriminalisasi politik yang menurutnya telah terjadi.

“Saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegasnya.

Baca Juga: Menpan-RB tegaskan: Skema WFA bagi ASN bukan kewajiban, hanya opsi jika instansi siap

Jaksa: Hasto terbukti terlibat suap PAW dan halangi penyidikan

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyebut Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X