4 Poin klaim polisi usai Roy Suryo nilai penyidikan dugaan ijazah palsu Jokowi tak sah, bertentangan dengan hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi (Instagram.com/@roysuryoofficial)
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi (Instagram.com/@roysuryoofficial)

GENMILENIAL.ID – Polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah pihak kepolisian memberikan penegasan terkait proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Oktober 2022, bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seiring waktu, perkara tersebut berkembang ke ranah pidana, terutama setelah Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada April 2025.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Misteri kematian kepala SPPG di Bandung tuai sorotan, diduga akibat tekanan kerja hingga gejolak batin

Ia menilai proses penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menanggapi hal tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya melalui Oemar Seno Adji membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Kantongi tiga alat bukti sah

Oemar menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal,” kata Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: Skandal dugaan pembakaran santri di Lombok kian disorot, usai dibongkar Denny Sumargo kini Hotman Paris ikut bersuara

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah, sehingga dinilai telah memenuhi unsur hukum dalam proses penyidikan.

Bukti telah diuji Jaksa Penuntut Umum

Lebih lanjut, Oemar menjelaskan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik mencakup keterangan saksi yang saling berkesesuaian, dokumen atau petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X