2 Eks pejabat setjen MPR dipanggil KPK, diduga terkait gratifikasi Rp17 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Juni 2025 | 02:40 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. Sekretariat Negara RI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. Sekretariat Negara RI)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI dalam lanjutan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Babak baru korupsi Pertamina: Kejagung limpahkan 9 tersangka kasus minyak mentah ke Pengadilan

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR RI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Dua nama yang dipanggil adalah Dyastasita Widya Budi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020, dan Joni Jondriman, yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI di periode yang sama.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci apakah keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik maupun materi pemeriksaan yang didalami dalam agenda hari ini.

Baca Juga: Pasha Ungu tuding Dimas Anggara tampar Kiesha Alvaro, netizen curiga hanya gimmick

Tersangka sudah ditahan, nilai gratifikasi capai Rp17 miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp17 miliar.

Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas tersangka maupun pihak pemberi gratifikasi secara terbuka.

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menelusuri praktik korupsi dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan lembaga negara.

KPK memastikan pengusutan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X