GENMILENIAL.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Roy Suryo sindir kuasa hukum Jokowi soal ijazah: Logika Srimulat
Ia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan bukan hanya karena prosedur administrasi, tetapi juga berdasarkan prinsip legalitas dan komitmen terhadap kelestarian hutan.
"Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," ujar Ade.
Ia menjelaskan, persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah pemegang izin memenuhi sejumlah persyaratan awal, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, rekomendasi kepala daerah, serta izin lingkungan.
“Jika semua syarat terpenuhi, barulah kami memberikan persetujuan PPKH,” jelasnya.
Selain itu, pemegang izin juga wajib memenuhi kewajiban teknis, termasuk penataan batas, pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), reklamasi pascatambang, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke sektor kehutanan.
Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka otomatis izin penggunaan kawasan hutan juga dihentikan.
"Hal ini sesuai prinsip legalitas yang kami junjung," lanjut Ade.
Terkait aksi protes masyarakat Wawonii, Ade menyebutnya sebagai bentuk kontrol publik yang sah.
Baca Juga: Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut