Miris! bocah 11 tahun diduga jadi korban pelecehan seksual pegawai minimarket, terbongkar dari cara jalan korban

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 00:44 WIB
Ilustrasi - Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket (freepik.com)
Ilustrasi - Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Seorang bocah berusia 11 tahun di Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun).

Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah ditangkap warga dan nyaris dihakimi massa.

Kasus ini semakin mencuat setelah video penangkapan pelaku menjadi viral di media sosial.

Terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban voucher game online gratis.

Baca Juga: Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut

Kala itu korban datang ke minimarket untuk melakukan top up game, dibujuk oleh pelaku untuk ikut ke kamar mandi minimarket.

"Korban mendatangi minimarket untuk top up untuk game," tulis akun sosial media X @Heraloebss dikutip Senin 16 Juni 2025.

"Ketika hendak membayar pelaku mengiming-imingi korban dengan top up gratis senilai Rp100 ribu, dengan syarat mau diajak ke toilet," lanjut keterangannya.

Tindakan bejat pelaku ini kemudian terungkap setelah korban pulang ke rumah.

Baca Juga: Ferrari Rp18 miliar terguling dari towing di Tol Cengkareng, arus lalu lintas sempat tersendat

Orang tua korban menjadi curiga ketika melihat cara berjalan anaknya yang mengangkang.

Setelah diperiksa, ditemukan bekas cairan di sekitar tubuh korban.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku dipaksa melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming top up game gratis.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama warga segera mendatangi minimarket tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X