GENMILENIAL.ID - Polemik izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.
Setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang, kini Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berjalan meski belum dapat diungkapkan secara rinci ke publik.
Baca Juga: Menilik aturan putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia masih punya peluang?
“Sementara ini saya belum bisa memberikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.
Ia membenarkan bahwa penyelidikan yang tengah berlangsung berkaitan langsung dengan aktivitas tambang dari empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah.
“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” tambahnya.
Brigjen Nunung juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Dibantai Jepang 0-6, Patrick Kluivert: Ini pelajaran penting untuk Timnas Indonesia
Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” tegasnya.
“Makanya ada aturan untuk reklamasi. Di situ ada kewajiban pengusaha memberikan jaminan reklamasi,” sambungnya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Baca Juga: Pemerintah targetkan sampah tuntas 2029, Danantara siap investasi proyek waste to energy
Artikel Terkait
Raja Ampat menjadi tempat wisata paling terkenal di Papua Barat, seperti apa keindahannya….
Fadli Zon soal tambang nikel di Raja Ampat: Investasi jangan ganggu ekosistem dan situs budaya
Soal izin tambang nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya belum masuk kabinet
Bukan PT GAG Nikel yang merusak Raja Ampat, KLHK sebut PT ASP, KSM, dan MRP lakukan pelanggaran
Menteri LH pastikan PT GAG Nikel jalankan tambang sesuai kaidah lingkungan
4 Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dicabut izinnya, berpotensi terkena pidana
Menteri Bahlil minta warga bijak tanggapi foto dugaan kerusakan Raja Ampat yang viral