Tambang nikel Raja Ampat: Bareskrim selidiki dugaan pidana usai IUP dicabut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 13 Juni 2025 | 19:52 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Dok. Pusiknas Polri)
Gedung Bareskrim Polri (Dok. Pusiknas Polri)

GENMILENIAL.ID - Polemik izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.

Setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang, kini Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berjalan meski belum dapat diungkapkan secara rinci ke publik.

Baca Juga: Menilik aturan putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia masih punya peluang?

“Sementara ini saya belum bisa memberikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025. 

Ia membenarkan bahwa penyelidikan yang tengah berlangsung berkaitan langsung dengan aktivitas tambang dari empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah.

“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” tambahnya.

Brigjen Nunung juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Dibantai Jepang 0-6, Patrick Kluivert: Ini pelajaran penting untuk Timnas Indonesia

Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” tegasnya.

“Makanya ada aturan untuk reklamasi. Di situ ada kewajiban pengusaha memberikan jaminan reklamasi,” sambungnya.

Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Baca Juga: Pemerintah targetkan sampah tuntas 2029, Danantara siap investasi proyek waste to energy

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X