GENMILENIAL.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Baca Juga: Remaja Cirebon nyaris akhiri hidup karena tak bisa sekolah, kini jadi anak asuh Dedi Mulyadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya potensi pidana di balik operasi keempat perusahaan tersebut.
“Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan.
Meskipun izin telah dicabut, pemerintah tetap mewajibkan keempat perusahaan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi bekas tambang.
Baca Juga: Tersenyumlah, Kaka Ricky: Ketika Jepang terlalu tangguh, Garuda masih butuh tenaga lebih
Hanif menegaskan pencabutan izin tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawabnya.
“Intinya, kegiatan yang telah dilakukan wajib dilakukan pemulihan. Tidak berarti dicabut kemudian selesai,” tegasnya.
Pemantauan terhadap proses pemulihan akan dilakukan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.***
Artikel Terkait
Raja Ampat menjadi tempat wisata paling terkenal di Papua Barat, seperti apa keindahannya….
Istana soroti premanisme bermantel ormas, masyarakat diminta tak terkecoh
Istana jelaskan arti pidato Prabowo soal adu domba asing: Jangan gadaikan kepentingan nasional
Fadli Zon soal tambang nikel di Raja Ampat: Investasi jangan ganggu ekosistem dan situs budaya
Soal izin tambang nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya belum masuk kabinet
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil disambut warga yang minta tambang nikel tetap beroperasi
Bukan PT GAG Nikel yang merusak Raja Ampat, KLHK sebut PT ASP, KSM, dan MRP lakukan pelanggaran