4 Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dicabut izinnya, berpotensi terkena pidana

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:41 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat (Dok. Sekretariat Presiden)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Remaja Cirebon nyaris akhiri hidup karena tak bisa sekolah, kini jadi anak asuh Dedi Mulyadi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya potensi pidana di balik operasi keempat perusahaan tersebut.

“Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan.

Meskipun izin telah dicabut, pemerintah tetap mewajibkan keempat perusahaan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi bekas tambang.

Baca Juga: Tersenyumlah, Kaka Ricky: Ketika Jepang terlalu tangguh, Garuda masih butuh tenaga lebih

Hanif menegaskan pencabutan izin tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawabnya.

“Intinya, kegiatan yang telah dilakukan wajib dilakukan pemulihan. Tidak berarti dicabut kemudian selesai,” tegasnya.

Pemantauan terhadap proses pemulihan akan dilakukan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X