Menteri LH pastikan PT GAG Nikel jalankan tambang sesuai kaidah lingkungan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 9 Juni 2025 | 11:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag (KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag (KLHK)

GENMILENIAL.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025, menyusul hasil pengawasan KLHK terhadap empat perusahaan tambang di wilayah tersebut, yakni PT GAG Nikel (GN), PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” kata Hanif.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel yang merusak Raja Ampat, KLHK sebut PT ASP, KSM, dan MRP lakukan pelanggaran

Pulau Gag, yang luasnya mencapai sekitar 6.030 hektare, masuk dalam kategori pulau kecil dan kawasan hutan lindung.

Namun, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel dinyatakan lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi pencemaran berat di lokasi tambang GAG Nikel.

Baca Juga: Tinjau pengungsian korban kebakaran penjaringan, Gubernur Pramono dengar keluhan soal kipas dan susu

“Hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” tambahnya.

Meski demikian, KLHK menegaskan bahwa seluruh izin pertambangan di pulau kecil akan ditinjau ulang.

Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan hukum: Putusan MA No. 57 Tahun 2022 dan Putusan MK No. 35 Tahun 2023, yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

Baca Juga: Kemenag ungkap 4 penyebab jemaah haji Indonesia tak kebagian tenda di Arafah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X