Perkembangan terbaru, Kejagung pada 5 Juni 2025 mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap tiga orang eks stafsus Mendikbudristek periode 2019–2023, karena mangkir dari pemeriksaan.
Mereka adalah:
- Fiona Handayani (FH)
- Jurist Tan (JT)
- Ibrahim Arief (IA) — tenaga teknis di Kemendikbudristek
Baca Juga: Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun ketiganya tidak hadir,” ungkap Harli.
Langkah pencekalan diambil agar para saksi tidak bepergian ke luar negeri dan tetap tersedia dalam proses penyidikan.***