GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar dan menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset desa.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Proses ini ditindaklanjuti lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Baca Juga: Pestisida palsu rugikan petani, produsen, dan ekosistem: Residivis terancam 7 tahun penjara
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur," ujar Bambang saat jumpa pers, Rabu 11 Juni 2025
"Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” tambahnya.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Ahadiyat Amaludin (57 tahun), Kepala Desa Kalijati Timur, dan Sutisna (52 tahun), Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.
Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Subang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Komitmen penegakan hukum dan transparansi aset desa
Kajari menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.
Artikel Terkait
29 Pasangan ikuti nikah massal gratis di Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Nikah secara agama dan dicatat negara itu mudah
Antusiasme masyarakat pada nikah massal gratis Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Yang mendaftar lebih dari 29
Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Subang berikan penghargaan kepada 7 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun
Dalam 6 bulan Kejari Subang selesaikan 180 perkara yang masuk, kasus pencabulan dan peredaran narkotika masih dominan
Diperiksa Kejari Subang, ARD bantah batal nyalon di Pilkada Subang 2024
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025