Kepala Desa Kalijati Timur jadi tersangka korupsi, negara rugi Rp1,5 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:23 WIB
Kepala Desa Kalijati Timur, Amaludin (57 tahun) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, Sutisna (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang rugikan negara Rp1,5 miliar oleh Kejari Subang, Rabu 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Kepala Desa Kalijati Timur, Amaludin (57 tahun) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, Sutisna (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang rugikan negara Rp1,5 miliar oleh Kejari Subang, Rabu 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar dan menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset desa.

Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Proses ini ditindaklanjuti lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Baca Juga: Pestisida palsu rugikan petani, produsen, dan ekosistem: Residivis terancam 7 tahun penjara

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur," ujar Bambang saat jumpa pers, Rabu 11 Juni 2025

"Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” tambahnya.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Ahadiyat Amaludin (57 tahun), Kepala Desa Kalijati Timur, dan Sutisna (52 tahun), Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Subang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Komitmen penegakan hukum dan transparansi aset desa

Kajari menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X