Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (Instagram.com/@kejati_pabar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (Instagram.com/@kejati_pabar)

Perkembangan terbaru, Kejagung pada 5 Juni 2025 mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap tiga orang eks stafsus Mendikbudristek periode 2019–2023, karena mangkir dari pemeriksaan.

Mereka adalah:

  • Fiona Handayani (FH)
  • Jurist Tan (JT)
  • Ibrahim Arief (IA) — tenaga teknis di Kemendikbudristek

Baca Juga: Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025

“Sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun ketiganya tidak hadir,” ungkap Harli.

Langkah pencekalan diambil agar para saksi tidak bepergian ke luar negeri dan tetap tersedia dalam proses penyidikan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X