Perkembangan terbaru, Kejagung pada 5 Juni 2025 mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap tiga orang eks stafsus Mendikbudristek periode 2019–2023, karena mangkir dari pemeriksaan.
Mereka adalah:
- Fiona Handayani (FH)
- Jurist Tan (JT)
- Ibrahim Arief (IA) — tenaga teknis di Kemendikbudristek
Baca Juga: Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun ketiganya tidak hadir,” ungkap Harli.
Langkah pencekalan diambil agar para saksi tidak bepergian ke luar negeri dan tetap tersedia dalam proses penyidikan.***
Artikel Terkait
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung
Baznas Jabar bantah tuntas tuduhan korupsi Rp11 miliar, audit resmi: Tidak terbukti
Kepala Desa Kalijati Timur jadi tersangka korupsi, negara rugi Rp1,5 miliar
4 Fakta terkini skandal laptop Chromebook Rp9,9 triliun: Nadiem siap diperiksa, klaim libatkan Kejagung sejak awal
Terseret kasus Chromebook Rp9,9 triliun, Nadiem: Saya dibesarkan dari keluarga anti korupsi
Dugaan korupsi kredit Sritex: 13 Saksi diperiksa, termasuk Dirut Sritex dan petinggi bank BJB