Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (Instagram.com/@kejati_pabar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (Instagram.com/@kejati_pabar)

GENMILENIAL.ID - Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kini menjadi sorotan publik.

Kasus yang awalnya terendus lewat kajian internal ini kini menyeret sejumlah nama, termasuk tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, yang telah dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem siap diperiksa

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat hukum apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Serangan Israel ke Iran picu kecaman China dan Pakistan: Pelanggaran berat atas kedaulatan

“Saya siap memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. 

Modus terendus: Kajian fiktif dan pengadaan tidak efektif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut awal dugaan korupsi terungkap dari kajian internal di Kemendikbudristek yang sengaja dibuat untuk mendorong pengadaan Chromebook bernilai jumbo.

“Diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, terbagi dalam dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun,” jelas Harli.

Harli juga menambahkan bahwa uji coba Chromebook sebanyak 1.000 unit pada 2019 menunjukkan hasil tidak efektif.

Baca Juga: Pemerintah resmi naturalisasi empat pemain diaspora, Timnas Putri Indonesia tambah amunisi

Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan bahwa pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan nasional.

“Sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif digunakan di Indonesia,” imbuhnya.

Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X