Baznas Jabar bantah tuntas tuduhan korupsi Rp11 miliar, audit resmi: Tidak terbukti

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 2 Juni 2025 | 18:52 WIB
Baznas Jabar telah menyampaikan hasil audit terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp11 miliar (baznasjabar.org)
Baznas Jabar telah menyampaikan hasil audit terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp11 miliar (baznasjabar.org)

GENMILENIAL.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi senilai miliaran rupiah yang dilayangkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).

Lembaga tersebut menegaskan bahwa semua tudingan tidak terbukti, berdasarkan hasil audit dari berbagai lembaga resmi, termasuk Inspektorat Daerah, Baznas RI, serta Kementerian Agama.

Tri Yanto sebelumnya menuduh adanya penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada tahun 2020, penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar (2021–2023), dan dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs China di GBK, Jay Idzes: Tim tetap solid meski banyak yang absen

Namun, menurut Baznas Jabar, seluruh tuduhan itu telah diverifikasi melalui audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Pemprov Jawa Barat pada 4–28 Maret 2024. Hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran atau penyelewengan seperti yang dituduhkan TY.

“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Baznas Jabar dalam rilis resminya, Senin, 2 Juni 2025.

Baznas RI juga menindaklanjuti laporan TY dengan audit pada 3–9 Oktober 2023. Hasil audit tersebut, yang keluar pada 15 Juli 2024, menyimpulkan hal yang sama: tuduhan tidak terbukti.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menambahkan bahwa klaim soal penyimpangan dana zakat Rp9,8 miliar hanyalah asumsi yang didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka.

Baca Juga: Peringati harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy ajak bangsa kembali ke jati diri Indonesia

“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah di website resmi sebagai bentuk transparansi,” jelas Faisal.

Ia menilai tuduhan TY sebagai opini pribadi yang digiring menjadi seolah-olah sebuah skandal korupsi.

Audit tambahan juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag RI) pada 10–15 Juni 2024, dan hasilnya dirilis lewat surat resmi tertanggal 8 Oktober 2024. Hasilnya juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Dengan demikian, Baznas Jabar menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh eks pegawainya tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti menurut audit resmi dari tiga lembaga.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X