Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 18.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita:
Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp277 miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia, warganet soroti pengelolaan dana
- 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar
- 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi
- 316 botol kosong berbagai merek
- 430 tutup botol
- 1 jerigen cairan kimia
- 2 bundel stiker label Regent
- Seperangkat alat produksi seperti setrika, solder, gunting, lem, lakban, dan lain-lain.
Bukan pertama kali
Tersangka BMG diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021 dan telah divonis 2 tahun penjara.
“Setelah keluar, dia cari modal dan kembali melakukan aksi yang sama. Ia beroperasi kurang lebih dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.
Polres Subang juga mengimbau para pemilik toko agar segera menyerahkan barang bukti pestisida palsu tanpa takut dijerat hukum.
“Kami tidak akan kenakan sanksi pidana asalkan mereka menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian,” tegas AKP Bagus.
Ancaman hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan lebih luas, termasuk alur distribusi dan dugaan keterlibatan pelaku lain.***