Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:30 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti aksi premanisme pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang Subang,  Jumat 23 Mei 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti aksi premanisme pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang Subang, Jumat 23 Mei 2025

GENMILENIAL.ID - Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus premanisme yang meresahkan masyarakat dengan menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sopir truk di dua lokasi berbeda.

Kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas, dan jajaran Sat Reskrim.

Baca Juga: Wamenaker desak Sritex bayar pesangon eks karyawan meski komisaris utama terjerat kasus korupsi

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merujuk pada dua laporan polisi:

  • LP/B/241/V/2025, tanggal 15 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi.
  • LP/B/254/V/2025, tanggal 21 Mei 2025, di kawasan PT Pungkook Pabuaran.

Para pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk dengan dalih meminta uang keamanan. Dalam salah satu kejadian, korban bahkan dipukul dan diancam dengan kekerasan.

Baca Juga: Terdakwa Zulkarnaen bantah Budi Arie terlibat judol: Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat

Polisi berhasil mengamankan empat tersangka:

  • Di TKP Purwadadi: AS (36 tahun) dan EJ (38 tahun)
  • Di TKP Pabuaran: SP (20 tahun) dan U alias Koncleng (43 tahun)

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, kwitansi, buku catatan, satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan 'Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook'.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres Subang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X