GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial A (37 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun mangga wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (26 Mei 2025), menyebut tersangka berinisial S alias Encu (25 tahun), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Baca Juga: Hakim AS blokir sementara rencana pemerintahan Trump batasi mahasiswa asing di Harvard
“Motifnya karena sakit hati, korban sering menghina pelaku dengan menyebutnya orang tak punya dan suka berjudi ayam,” ujar Kapolres.
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di Bendungan Salam Darma, Rabu siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat terjadi cekcok, pelaku yang sudah membawa pisau langsung menikam korban sebanyak 48 kali, sebagian besar di bagian punggung, dada, dan leher.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, uang tunai, dan buku catatan.
Baca Juga: Kemenag ingatkan jemaah haji: Kartu nusuk jadi target penjambretan, jangan dikaitkan di leher
Ia lalu kabur ke rumah bibinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan sepeda motor milik korban.
Tersangka berhasil dibekuk pada 24 Mei 2025, sepuluh hari setelah kejadian, saat berada di rumah rekannya. Tim Resmob Polres Subang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penangkapan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, dan uang tunai Rp1.563.500.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
Polres Subang amankan dua gadis pelaku pembunuhan pria disabilitas di Kecamatan Pusakanagara, salah satunya masih dibawah umur
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk