Atas perbuatannya, BMG dijerat Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.***