GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dua tersangka itu adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris.
“Saudara Y mengaku sebagai ahli waris, dan Saudara MYT adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya di Tangsel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Ramai isu pencabutan opini, istana tegaskan tidak batasi kebebasan berpendapat
Ade menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menempati lahan milik BMKG tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang menjadi milik BMKG.
“Keduanya kini ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, Y disebut mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan girik, namun tidak bisa menunjukkan bukti atau dokumen yang sah.
“Tersangka Y mengaku memiliki hak girik, tapi tidak mengetahui nomor dan luasnya, serta tidak bisa memperlihatkan dokumen ke penyidik,” jelas Ade.
Sementara itu, MYT diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB untuk menduduki lahan, dan bahkan memerintahkan serta ikut menempatinya.
“Selain menduduki, MYT diduga meminta pungutan uang dari para pedagang. Sebanyak Rp11,9 juta dari pemilik warung seafood, dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban,” ungkap Ade.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum.***