Ketua DPR desak pemerintah bubarkan ormas pengganggu ketertiban

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 27 Mei 2025 | 00:41 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram/ketua_dprri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram/ketua_dprri)

GENMILENIAL.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi yang berbau premanisme. Kalau memang demikian, ya segera dibubarkan. Jangan sampai negara kalah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.

Baca Juga: Polisi amankan 17 orang terkait penguasaan lahan BMKG di Tangsel

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Puan dengan Perdana Menteri China, Li Qiang.

Ia menyoroti insiden pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sebuah ormas di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Diketahui, BMKG telah melaporkan kasus dugaan penguasaan ilegal terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permintaan pengamanan aset negara untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Baca Juga: PSG kuasai sepak bola Prancis, FFF wacanakan reformasi format Ligue 1

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat proyek pembangunan.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya melakukan operasi penertiban pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Polisi membongkar bangunan semi permanen yang diduga dikuasai oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan mengamankan 17 orang.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap aset milik negara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X