Ramai isu pencabutan opini, istana tegaskan tidak batasi kebebasan berpendapat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:35 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi (Instagram.com/@hasan_nasbi)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi (Instagram.com/@hasan_nasbi)

GENMILENIAL.ID - Istana menepis anggapan bahwa pemerintah membatasi kebebasan berpendapat, menyusul polemik pencabutan karya opini di media massa yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku.

“Presiden meletakkan perlindungan dan penegakan HAM dalam Asta Cita pertama. Pemerintah sangat konsisten menjalankan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Semua itu dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” kata Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Penyelundupan gading gajah Rp2,3 miliar terungkap, Bareskrim sita ratusan pipa rokok dan patung ukiran

Hasan merespons isu pencabutan tulisan opini yang sempat ramai dibahas di media sosial dan menimbulkan spekulasi adanya tekanan dari pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengintervensi kebebasan media maupun tulisan opini.

Sebelumnya, Dewan Pers telah menanggapi kasus tersebut dan menyatakan bahwa pencabutan tulisan opini dilakukan atas permintaan penulis, dan media wajib menghormati hak tersebut.

“Selama ini pemerintah tidak punya masalah dan tidak pernah komplain terhadap tulisan-tulisan opini,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi bongkar dugaan ormas PP Tangsel raup Rp7 miliar dari parkir RSUD selama 7 tahun

Hasan bahkan mencontohkan kasus viral seorang mahasiswa ITB yang sempat diamankan karena membuat meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurutnya, tindakan itu tidak berujung pada hukuman pidana, melainkan pembinaan.

“Pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu, tulisannya dinaikkan lagi juga nggak apa-apa,” katanya.

Hasan menambahkan bahwa dirinya belum membaca tulisan opini yang sempat ramai tersebut.

Namun, ia menegaskan kembali bahwa pemerintah tetap mendukung ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X