GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Rabu, 28 Mei 2025.
Tersangka berinisial AM (31 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diamankan saat mengambil paket sabu yang disimpan di bawah tiang listrik depan TPU Curug Goong. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Istana terima desakan pencopotan Menkes Budi Gunadi, Mensesneg: Kita pelajari dan cari jalan keluar
Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu seberat total bruto 46,02 gram, satu unit ponsel, dan identitas pribadi tersangka.
Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dengan metode tempel.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran asal usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Thom Haye: Lawan China bukan balas dendam, tapi pembuktian kualitas tim Garuda
"Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan terus dalami keterlibatan pihak lain dan memperluas penindakan," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.***