GENMILENIAL.ID - Unit III Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Kp. Ciintang RT.001 RW.001 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, polisi pun kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada ihak kepolisian Polres Subang.
Baca Juga: Dukung pendidikan, PT Dahana beri bantuan pembangunan Arboretum ke SMPN 4 Subang
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/06/I/2025/JABAR/RES.SUBANG tanggal 16 Januari 2025," kata AKP Heri Nurcahyo dalam keteranganya pada awak media.
Adapun tersangka yang diciduk oleh polisi yaitu inisial T.W.A bin E.R (36 tahun), Warga Kp. Sukamulya Rt. 003 RW.002 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Kemudian A.M bin D. (25 tahun) Warga Cibogo RT.018 RW.005 Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dan W.G bin H. (38 tahun) Warga Kp Ciintang RT.001 RW.001 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu, dari tersangka T.W.A satu buah tas slempang warna hitam bertulisan Hishmore, satu paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Tingkatkan layanan pada masyarakat, ini arahan tegas Kompol Dede Suherman bagi para anggotanya
Kemudian tiga puluh dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna hitam, enam belas paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tisue dililit lakban warna merah.
Selanjutnya lima puluh satu paket plastik kip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna coklat, dua pack plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver bertulisan Camry dan satu unit Hp merk Vivo Y16 warna biru berikut simcard.
"Sedangkan dari tersangka A.M yaitu satu unit Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam berikut simcard dan dari W.G satu unit Hp merk Redmi 8pro warna biru berikut simcard," kata AKP Heri.
Adapun bruto BB Narkotika jenis sabu keseluruhanya 36,25 gram, atas pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan langkah-langkah dengan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan.
Artikel Terkait
Satres Narkoba Polres Subang gerebek tiga lokasi peredaran miras ilegal, ratusan botol miras diamankan polisi
Satres Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka
Kurang dari satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin
Fredy Pratama masih aktif kirim narkoba jadi target Bareskrim Polri, intip perputaran uang yang capai Rp59,2 triliun
Kapolri sebut vonis berat bagi pengedar narkoba, akankah 3 langkah prioritas Menko Polkam ini berjalan maksimal?
Satres Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden