CPIB menjadi badan independen yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas layanan publik dan mendorong transaksi bebas korupsi di sektor swasta. Pada tahun 1959, keadaan berubah lebih baik ketika Singapura menjadi pemerintah sendiri.
Kewenangan Direktur CPIB
Direkur CPIB dapat melapor kepada perdana menteri hingga presiden di Singapura.
Jika terdapat penolakan dari perdana menteri untuk memberi persetujuan penyelidikan CPIB, maka direktur dapat meminta izin kepada presiden untuk melanjutkan penyelidikan.
Hal ini karena CPIB memiliki independensi yang tinggi sehingga terbebas dari intervensi badan negara lainnya.
'Whistleblowing' KPK Indonesia dan CPIB Singapura
Whistleblowing merupakan sarana yang digunakan oleh lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau KPK dan Singapura.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung KPK Indonesia atau CPIB Singapura untuk pencegahan dan penerapan budaya anti korupsi.
Ada perbedaan implementasi whistleblowing di Indonesia dan Singapura, berikut ini di antaranya:
Kebijakan Pelaporan Keuangan
Singapura menyadari pentingnya whistleblowing dengan menerapkan kebijakan pelaporan keuangan karyawan pada semua sektor publik dan swasta yang dijaga dengan ketat.
Adapun di Indonesia, kebijakan pelaporan keuangan terfokus pada lembaga kementerian dan lembaga publik.
Terkait kebijakan pelaporan keuangan ini, hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pendukung, pengelolaan informasi oleh tim, dan siapa yang berhak menindaklanjuti laporan tersebut.
Pengungkapan Kasus Korupsi
CPIB Singapura diberi kewenangan untuk menangkap, menggeledah, atau menyita bukti tanpa surat perintah.