Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

Perkara PHPU sendiri merupakan sengketa hasil pemilu. Sementara itu, pada saat perkara diputus, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak

Kuasa hukum Gibran sujud syukur

Usai sidang putusan, tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran menyambut hasil tersebut dengan sujud syukur di area Gedung MK.

Respons tersebut menjadi penanda berakhirnya persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Bagi pihak terkait, putusan tersebut memastikan gugatan tidak berujung pada pembatalan maupun diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Di sisi lain, putusan MK tetap memuat temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?

Namun, secara amar, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan putusan itu, proses PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan selesai di MK.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X