Perkara PHPU sendiri merupakan sengketa hasil pemilu. Sementara itu, pada saat perkara diputus, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak
Kuasa hukum Gibran sujud syukur
Usai sidang putusan, tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran menyambut hasil tersebut dengan sujud syukur di area Gedung MK.
Respons tersebut menjadi penanda berakhirnya persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Bagi pihak terkait, putusan tersebut memastikan gugatan tidak berujung pada pembatalan maupun diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, putusan MK tetap memuat temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?
Namun, secara amar, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan putusan itu, proses PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan selesai di MK.***
Artikel Terkait
Viral pengakuan ketua BEM FH UBK terima duit usai bertemu Wapres Gibran, apa motif di baliknya?
Kondisi siswi Karo yang diduga korban keracunan MBG kini membaik, sempat dijenguk Wapres Gibran
Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR