Buntut klaster mewah Lapas Cibinong, Kalapas dipecat dan 16 ASN disanksi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:22 WIB
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN buntut temuan fasilitas mewah di dalam lapas (YouTube/@TVRPARLEMEN)
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN buntut temuan fasilitas mewah di dalam lapas (YouTube/@TVRPARLEMEN)

GENMILENIAL.ID – Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pemecatan tersebut menjadi buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman RI pada Rabu 23 September 2026. 

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya turut dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, dari 16 ASN tersebut, lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat. Sementara 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: Menteri PKP dorong KUR Perumahan di Subang: Negara tak boleh kalah dari rentenir

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya kepada awak media, Senin 5 Oktober 2026. 

17 ASN dijatuhi sanksi

Rudi menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut dilakukan karena mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Wisnu menjadi ASN yang mendapat sanksi paling berat dengan pemberhentian sebagai ASN. Sementara 16 ASN lainnya mendapat rekomendasi hukuman disiplin berat dan sedang.

Sanksi tersebut diberikan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga: Profil Akhrol Riskullaev, wasit Uzbekistan yang kembali bertugas di Indonesia untuk laga final FIFA ASEAN Cup 2026

Temuan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.

Ada bangunan disebut klaster mewah

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X