Menurut Bivitri, partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran. Karena itu, ia menilai putusan MK juga membuat persoalan tersebut bergeser kepada partai-partai politik.
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.
Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?
Dengan pandangan tersebut, Bivitri melihat putusan MK tidak berhenti pada persoalan apakah Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, MK sendiri menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, sejumlah konsekuensi yang disampaikan Bivitri terkait DPR, penegak hukum, dan partai politik merupakan pandangannya mengenai langkah yang dapat muncul setelah putusan tersebut, bukan amar putusan MK yang secara langsung memerintahkan institusi-institusi tersebut mengambil tindakan.***
Artikel Terkait
Gerbang DPRD Subang dijebol! Demo mahasiswa memanas, kritik keras pemerintahan Prabowo-Gibran menggema
Viral pengakuan ketua BEM FH UBK terima duit usai bertemu Wapres Gibran, apa motif di baliknya?
Kondisi siswi Karo yang diduga korban keracunan MBG kini membaik, sempat dijenguk Wapres Gibran
Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng