Selain mengungkap aktivitas pembuatan dan penjualan video, polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap MR dan MA setelah keduanya diamankan.
Anggi mengatakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan polisi menunjukkan keduanya dinyatakan positif HIV.
Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka setelah penangkapan. Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Kapolres Subang ingatkan pelajar soal 2 bahaya: Narkoba dan pelanggaran lalu lintas
Terancam hukuman maksimal 10 tahun
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat dengan Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi, termasuk pembuatan, penjualan, dan penyebaran konten pornografi.
Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus konten 'A Day in My Life', termasuk produksi sekitar 20 video yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 serta aktivitas penjualannya melalui grup media sosial.***
Artikel Terkait
Muncul grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang viral di medsos, DPR minta Polri dan Komdigi tindak tegas: Ini sangat menjijikkan
Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook viral, Komdigi blokir 30 link dan gandeng Polri selidiki konten asusila
6 Pelaku grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook ditangkap, berasal dari Jawa dan Sumatera
Polda Jatim bongkar grup WA gay penyebar konten pornografi, 4 pria diringkus
Polda Lampung bongkar praktik pornografi sesama jenis lewat grup Facebook, tiga tersangka diamankan
Sorotan khusus: 5 Tersangka remaja diringkus buntut dugaan pesta gay di Karawang hingga bikin resah warga
Ada opsi barak militer, KDM beberkan upaya pembinaan usai viral video dugaan pesta gay di Karawang