GENMILENIAL.ID - Kepolisian berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi melalui grup media sosial yang menghebohkan publik, salah satunya bernama Fantasi Sedarah.
Dalam kasus ini, enam orang pelaku telah diamankan dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyebut para pelaku ditangkap karena aktif menyebarkan konten seksual, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Baca Juga: Erick Thohir: Pegawai bank BUMN pensiun dini bisa jadi manajer di Kopdes Merah Putih
"Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ungkap Erdi dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, para pelaku merupakan admin dan anggota aktif dari dua grup Facebook, yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Subang launching aplikasi 'Subang Smart Digital', dorong layanan publik lebih mudah dan cepat
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, foto dan video digital, serta dokumen terkait aktivitas ilegal para pelaku.
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan digital, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” ujarnya.
"Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban," tegasnya.***
Artikel Terkait
Polres Subang ungkap 15 kasus narkoba dalam dua bulan, 17 tersangka diamankan
Muncul grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang viral di medsos, DPR minta Polri dan Komdigi tindak tegas: Ini sangat menjijikkan
Viral grup Fantasi Sedarah di Facebook bikin DPR murka: Polisi diminta menangkap orang-orang di balik grup
Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook viral, Komdigi blokir 30 link dan gandeng Polri selidiki konten asusila
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali disorot, Roy Suryo diperiksa polisi
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan