Polda Lampung bongkar praktik pornografi sesama jenis lewat grup Facebook, tiga tersangka diamankan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:21 WIB
Polisi telah meringkus tiga orang yang diduga terlibat tindak penyebaran konten pornografi di sosial media (Instagram/humas_poldalampung)
Polisi telah meringkus tiga orang yang diduga terlibat tindak penyebaran konten pornografi di sosial media (Instagram/humas_poldalampung)

GENMILENIAL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Tiga orang tersangka ditangkap karena diduga aktif menyebarkan konten asusila sekaligus terlibat dalam dugaan praktik prostitusi terselubung melalui grup daring bernama 'Gay Lampung' dan 'Gay Bandar Lampung New'.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam konferensi pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Menko Polkam laporkan ke DPR: Pemerintah ungkap kasus narkoba terbesar, selamatkan 30 juta jiwa

"Tim Siber berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook," ungkap Kombes Yuyun.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku mencakup pembuatan dan pengelolaan grup, distribusi konten berunsur pornografi, hingga promosi jasa seksual yang disamarkan melalui interaksi digital.

Ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda, yakni di wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

"Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung," tambah Yuyun.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat matangkan strategi persebaran wisatawan di luar TN Komodo

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas pelanggaran hukum di ruang digital, terutama konten-konten asusila dan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas ilegal atau melanggar norma hukum yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X