Atas dugaan perbuatannya, Warsono dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tandas Wulan.***
Artikel Terkait
Viral dugaan pelecehan dosen UNU Blitar, 15 mahasiswi jadi korban, pelaku dinonaktifkan sementara
7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi
Dugaan pelecehan hingga pesan chat oknum guru yang tersebar, viral siswa SMAN 1 Solok Selatan bawa banner ‘stop penyimpangan’
Rekam jejak polisi di Wonogiri yang jadi tersangka pelecehan hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun
Kasus dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Kronologi hingga chat oknum guru yang sebut dirinya ‘Ayah’ tersebar
Dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Oknum guru dinonaktifkan dari jabatan Wakasek hingga dilarang mengajar
Pelecehan seksual di SMAN 1 Pamanukan: Oknum guru didemo siswa, jadi tersangka hingga ditahan di Rutan Mapolres Subang