Usai viral guru ngaji sodomi 24 murid di Cilacap, terungkap modus agar korban tak laporkan aksi bejatnya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 9 September 2026 | 19:38 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram.com/@cilacapmedia_)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram.com/@cilacapmedia_)

Atas dugaan perbuatannya, Warsono dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tandas Wulan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X