Geger temuan mayat bayi yang dikubur di kebun warga, polisi tangkap remaja belasan tahun di Semarang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 7 September 2026 | 16:16 WIB
Ilustrasi - penangkapan terduga pelaku kasus penemuan mayat bayi di Bandungan, Semarang, Jawa Tengah (Unsplash/Omar Lopez)
Ilustrasi - penangkapan terduga pelaku kasus penemuan mayat bayi di Bandungan, Semarang, Jawa Tengah (Unsplash/Omar Lopez)

GENMILENIAL.ID — Penemuan mayat bayi perempuan menggemparkan warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di area perkebunan warga.

Mayat bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di kebun pada Kamis, 3 September 2026.

Warga tersebut melihat gundukan tanah yang masih baru dan merasa curiga dengan kondisi tersebut.

Baca Juga: Viral kepanikan warga saat asap hitam menyembur dari bawah tanah di Jakpus: Minggir, jangan ada yang lewat!

Setelah menggali gundukan tersebut, warga menemukan mayat bayi perempuan yang terbungkus kain daster.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditangani oleh Polres Semarang.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penguburan bayi tersebut.

Sejoli diamankan polisi

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat, 4 September 2026. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: 10 Pejabat berebut kursi Sekda Subang, siapa bakal gantikan Asep Nuroni?

Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial WAP, berusia 19 tahun, dan perempuan berusia 17 tahun yang diketahui merupakan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan kedua terduga pelaku memiliki hubungan pacaran dan diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Bandungan.

“Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan,” ujar Bodia kepada awak media pada Minggu, 6 September 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X