Baca Juga: CERPEN: Surat cinta untuk adinda
Adapun Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Hingga kini, Bareskrim masih melakukan koordinasi melalui jalur Interpol serta dengan Pemerintah Mesir untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.***
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry bantah tudingan pelecehan dan isu kabur ke Mesir, tantang bukti video
Sempat dibantah, Bareskrim tetapkan Syekh Ahmad Al Misry tersangka dugaan pelecehan 5 santri
Oknum pimpinan Ponpes di Garut diamankan polisi, diduga jadi pelaku pencabulan santriwati
Kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik ungkap perbedaan keterangan oknum guru dan keluarga korban
Fakta kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai: Dari viral di media sosial hingga penetapan tersangka
Curhat korban pencabulan oknum guru dan suaminya saat bertemu wali kota Tanjungbalai: Masih pengin sekolah
Interpol terbitkan red notice, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan internasional kasus dugaan pencabulan santri