Ungkap kendala kasus pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Mesir

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)

Baca Juga: CERPEN: Surat cinta untuk adinda

Adapun Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Hingga kini, Bareskrim masih melakukan koordinasi melalui jalur Interpol serta dengan Pemerintah Mesir untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X