Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)

GENMILENIAL.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 kembali mengungkap sisi lain.

Polisi membeberkan dugaan masinis KA Argo Bromo Anggrek ragu melakukan pengereman darurat karena khawatir rangkaian kereta mengalami anjlok atau terbalik.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. Total korban dalam insiden itu mencapai 123 orang.

Sebelum kecelakaan, KRL diduga menabrak taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Mobil di atas 1.400 cc dilarang beli pertalite? Cek faktanya sebelum ke SPBU

Rangkaian KRL kemudian berhenti darurat di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Dalam perkembangan kasusnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.

Masinis diduga ragu tarik rem darurat

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, membeberkan dugaan alasan masinis tidak langsung melakukan pengereman darurat ketika mengetahui situasi di depannya.

Menurut Rizka, masinis diduga ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan rangkaian kereta terbalik.

Baca Juga: Bangunan ludes terbakar, 2 orang meninggal dunia dalam kebakaran hebat Trans Home Jogja

"Menurut dia (Masinis KA Argo Bromo), kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya," kata Rizka dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Namun, alasan tersebut disebut polisi terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumus atau teori Minden.

"Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X