Ungkap kendala kasus pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Mesir

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)

Indonesia dan Mesir tak punya perjanjian ekstradisi

Selain persoalan kewarganegaraan, kendala lain yang dihadapi Bareskrim adalah belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.

Dengan kondisi tersebut, penyidik memilih menggunakan jalur Interpol untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.

Baca Juga: Teknisi WiFi di Subang dikeroyok 10 motor bersenjata celurit, telunjuk tangan putus

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Kasus Syekh Ahmad Al Misry hingga masuk Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.

SAM sebelumnya dilaporkan kepada pihak berwajib pada 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.

Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan intimidasi juga sempat muncul. Pihak SAM disebut mendatangi korban untuk meminta agar kasus tersebut dicabut.

Baca Juga: Viral mahasiswa BEM UI ajak adu argumen polwan yang sambut massa aksi di Thamrin dengan spanduk 'kami siap melayani'

Sementara itu, berdasarkan kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santrinya pada 2021.

Modus yang disebut dalam kesaksian tersebut berupa iming-iming fasilitas untuk melanjutkan kuliah di Mesir.

Saat itu, disebutkan terjadi pembicaraan antara pihak terkait dan SAM berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, dugaan pelecehan seksual terhadap santri kembali terjadi pada 2025 hingga korban kemudian memilih melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X