Indonesia dan Mesir tak punya perjanjian ekstradisi
Selain persoalan kewarganegaraan, kendala lain yang dihadapi Bareskrim adalah belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.
Dengan kondisi tersebut, penyidik memilih menggunakan jalur Interpol untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.
Baca Juga: Teknisi WiFi di Subang dikeroyok 10 motor bersenjata celurit, telunjuk tangan putus
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Kasus Syekh Ahmad Al Misry hingga masuk Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.
SAM sebelumnya dilaporkan kepada pihak berwajib pada 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.
Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan intimidasi juga sempat muncul. Pihak SAM disebut mendatangi korban untuk meminta agar kasus tersebut dicabut.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santrinya pada 2021.
Modus yang disebut dalam kesaksian tersebut berupa iming-iming fasilitas untuk melanjutkan kuliah di Mesir.
Saat itu, disebutkan terjadi pembicaraan antara pihak terkait dan SAM berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan pelecehan seksual terhadap santri kembali terjadi pada 2025 hingga korban kemudian memilih melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry bantah tudingan pelecehan dan isu kabur ke Mesir, tantang bukti video
Sempat dibantah, Bareskrim tetapkan Syekh Ahmad Al Misry tersangka dugaan pelecehan 5 santri
Oknum pimpinan Ponpes di Garut diamankan polisi, diduga jadi pelaku pencabulan santriwati
Kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik ungkap perbedaan keterangan oknum guru dan keluarga korban
Fakta kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai: Dari viral di media sosial hingga penetapan tersangka
Curhat korban pencabulan oknum guru dan suaminya saat bertemu wali kota Tanjungbalai: Masih pengin sekolah
Interpol terbitkan red notice, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan internasional kasus dugaan pencabulan santri