Pertanyakan proyek perusahaan diduga blacklist, wartawan Subang mengaku diancam UKPBJ

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:25 WIB
Kantor UKPBJ Subang (kiri) dan Yanto, wartawan Subang (kanan) dalam persoalan dugaan perusahaan blacklist
Kantor UKPBJ Subang (kiri) dan Yanto, wartawan Subang (kanan) dalam persoalan dugaan perusahaan blacklist

GENMILENIAL.ID — Seorang wartawan di Subang, Yanto, mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan setelah mempertanyakan proyek pemerintah yang dikerjakan perusahaan yang disebut-sebut masuk daftar hitam atau blacklist.

Persoalan itu bermula ketika Yanto mendatangi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk meminta penjelasan mengenai dugaan perusahaan yang masuk daftar hitam tetapi masih dapat mengikuti proses pengadaan hingga menjalankan pekerjaan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Yanto mengaku ingin mengetahui bagaimana perusahaan yang disebut bermasalah tersebut masih bisa lolos dalam proses pengadaan dan kemudian mendapatkan pekerjaan pemerintah.

Baca Juga: Indonesia menang 9-2, FAM Malaysia soroti injury time yang berubah dari 2 jadi 7 menit

"Saya sudah melakukan sidak atau datang langsung ke UKPBJ untuk mempertanyakan persoalan ini. Saya ingin tahu bagaimana perusahaan yang diduga sudah masuk blacklist masih bisa lolos dan mengerjakan proyek pemerintah," ujar Yanto, Kamis 1 Oktober 2026.

Wartawan mengaku diancam akan dilaporkan

Setelah mendatangi UKPBJ, Yanto kemudian berupaya meminta penjelasan langsung kepada kepala unit berinisial BS seusai acara pelantikan.

Menurut pengakuannya, komunikasi tersebut justru berlangsung dengan nada emosional. Yanto menyebut dirinya dianggap mengganggu dan berada di luar kegiatan.

Baca Juga: Sanksi Man City belum diputuskan, apa yang terjadi setelah vonis pelanggaran finansial?

"Saya menemui kepala unit setelah acara pelantikan. Tetapi respons yang saya terima justru marah-marah. Saya dianggap mengganggu dan di luar kegiatan, bahkan saya diancam akan dilaporkan dengan alasan beliau seorang sarjana hukum," katanya.

Yanto menilai pertanyaan yang disampaikannya berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga semestinya dapat dijawab melalui mekanisme klarifikasi.

Ia berharap pertanyaan mengenai proses pengadaan tidak direspons secara emosional, melainkan dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Man City masuk tahap banding, klub diberi batas waktu hingga hari ini

Berawal dari dugaan perusahaan masuk blacklist

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X