Beredar video kepanikan pekerja di atas gedung kawasan Menteng yang terbakar, ternyata begini kronologinya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal insiden kebakaran di gedung kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Instagram.com/@aboutdkj)
Menyoroti fakta terkini ihwal insiden kebakaran di gedung kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Instagram.com/@aboutdkj)

GENMILENIAL.ID — Video yang memperlihatkan kepanikan para pekerja di atas gedung terbakar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah pekerja berada di bagian atap bangunan sambil berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api dan asap tebal yang membumbung tinggi.

Mereka tampak mengenakan helm proyek dan seragam kerja, serta terlihat panik mencari akses keluar dari lokasi kejadian.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi di wilayah Cikini, Menteng.

Baca Juga: Jalur Malang-Lumajang ditutup imbas kebakaran Gunung Bromo, ini akses alternatif yang masih dibuka

Situasi mencekam dalam video membuat banyak warganet khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang sempat terjebak di ketinggian gedung.

10 Pekerja dievakuasi dalam kondisi selamat

Petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Pusat yang tiba di lokasi langsung melakukan proses evakuasi terhadap para pekerja yang terjebak di beberapa titik gedung.

Perwira Damkar Jakarta Pusat, Subady, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 pekerja berhasil dievakuasi dengan selamat dari lokasi kebakaran.

"Tadi kami datang memang ada beberapa yang kita evakuasi. Ada sekitar 10 orang," ujar Subady dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Cari potongan kaki korban mutilasi di Kali Licin Depok, polisi kerahkan anjing pelacak K9

Ia menjelaskan bahwa proses evakuasi dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, mengingat kondisi bangunan yang terbakar serta akses yang terbatas.

"Evakuasi menggunakan proses manual," sambungnya.

Dipastikan tidak ada korban jiwa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X