Baca Juga: Videotron mesum di Melawi diklaim gegara serangan hacker, Pemkab minta warga tak pikir macam-macam
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP.
Total nilai yang diminta mencapai Rp7 miliar. Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan.
Dalam praktiknya, permintaan tersebut disebut menggunakan kode '7 batang'.
Menanti putusan hakim
Menjelang putusan, Abdul Wahid mengaku berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil.
Baca Juga: Cekcok antrean sate taichan, kronologi prajurit TNI ditikam 10 kali hingga tewas di Tangerang
Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 28 Juli 2026.
“Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis 30 Juli 2026.***
Artikel Terkait
Dugaan suap proyek PUPR: Oknum DPRD OKU disebut tagih imbalan yang dijanjikan cair jelang lebaran
KPK tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka suap proyek jalan Rp231 miliar
KPK tangkap sejumlah pihak di Mandailing Natal, telisik dugaan korupsi proyek PUPR dan Satker PJN Sumut
Geledah rumah Kadis PUPR Sumut, KPK temukan Rp2,8 miliar tunai dan dua senjata api
PUPR Subang gaspol program Ngabret, 10 titik jalan di Cikaum siap diperbaiki senilai Rp7,5 miliar
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
KPK ungkap modus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada 'jatah preman' di Dinas PUPR