Dugaan suap proyek PUPR: Oknum DPRD OKU disebut tagih imbalan yang dijanjikan cair jelang lebaran

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 19 Maret 2025 | 02:15 WIB
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Dok. KPK)
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kini sedang hangat diperbincangkan publik tanah air. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menuturkan terdapat sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah.

Setyo menyebut, imbalan jasa proyek itu dijanjikan Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025.

Baca Juga: PT Alamtri Resources Indonesia buka bersama 1.000 anak yatim, Garibaldi Thohir: Melihat mereka bahagia, sangat menyentuh

Ketua KPK itu mengungkap tiga orang oknum anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Setyo mengatakan, sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Baca Juga: Penyebab BMKG keluarkan peringatan potensi tsunami saat lebaran di DIY dan imbauannya

Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.

Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X