GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan sejumlah uang saat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Desember 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hariyanto difokuskan untuk mendalami asal-usul barang bukti tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi, Selasa 28 Juli 2026.
Diketahui, Hariyanto saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang tengah menjalani proses hukum.
Tersandung korupsi proyek PUPR
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua pihak lain sebagai tersangka, yakni tenaga ahlinya Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.
Baca Juga: PATAS PENTING, inovasi libatkan peran ayah tekan stunting di Subang
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jejak ‘jatah preman’ dan kode ‘7 batang’
Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik pemerasan yang disebut sebagai “jatah preman” dalam proyek-proyek pengadaan.
Artikel Terkait
Dugaan suap proyek PUPR: Oknum DPRD OKU disebut tagih imbalan yang dijanjikan cair jelang lebaran
KPK tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka suap proyek jalan Rp231 miliar
KPK tangkap sejumlah pihak di Mandailing Natal, telisik dugaan korupsi proyek PUPR dan Satker PJN Sumut
Geledah rumah Kadis PUPR Sumut, KPK temukan Rp2,8 miliar tunai dan dua senjata api
PUPR Subang gaspol program Ngabret, 10 titik jalan di Cikaum siap diperbaiki senilai Rp7,5 miliar
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
KPK ungkap modus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada 'jatah preman' di Dinas PUPR