4 Poin klaim polisi usai Roy Suryo nilai penyidikan dugaan ijazah palsu Jokowi tak sah, bertentangan dengan hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi (Instagram.com/@roysuryoofficial)
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi (Instagram.com/@roysuryoofficial)

Seluruh bukti tersebut telah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Bahkan, proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 19 Juni 2026.

Baca Juga: UMY lakukan investigasi usai viral dugaan oknum dosen farmasi lecehkan mahasiswi, telusuri kemungkinan ada kasus lain

Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Bantahan atas dalil tidak cukup bukti

Menanggapi dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup, Oemar menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka atau saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sentilan tegas Prabowo pada orang kaya: Pakai Lamborghini, tidak masalah dong bayar mahal BBM

Alasan penyidik gunakan KUHAP lama

Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Polda Metro Jaya turut menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama dalam proses penyidikan.

Hal ini karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, penggunaan aturan lama dinilai masih sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Atas seluruh dasar tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak Roy Suryo.

Baca Juga: Impack Pratama Group perkenalkan ACP SEVEN jadi inovasi panel aluminium premium di IndoBuildTech Expo 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X