Tambang galian C Banyuwangi disorot: Kajian JPKP ungkap potensi kerugian negara hingga dorong jerat TPPU

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 05:16 WIB
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, menunjukkan potongan surat kajian terkait dugaan potensi kerugian negara dari sektor tambang galian C di Banyuwangi (AdaTah/Sobahrudin Yusuf)
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, menunjukkan potongan surat kajian terkait dugaan potensi kerugian negara dari sektor tambang galian C di Banyuwangi (AdaTah/Sobahrudin Yusuf)

Dalam lima tahun terakhir, pendapatan dari sektor galian C di Banyuwangi tercatat fluktuatif dan cenderung rendah. Data menunjukkan, PAD dari sektor ini hanya berkisar ratusan juta rupiah per tahun.

Baca Juga: Di balik kontroversi latsarmil manajer Kopdes, ada anggaran latihan yang angkanya capai Rp30 juta per orang

Padahal, terdapat sedikitnya 51 pihak yang mengurus perizinan tambang. Ironisnya, hanya sebagian kecil yang tercatat membayar kewajiban pajak atau retribusi daerah sebesar 25 persen sesuai ketentuan harga pasar.

Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang cukup besar.

Dugaan penyalahgunaan izin hingga praktik ilegal

Dalam dokumen kajian, JPKP juga mengungkap contoh dugaan penyalahgunaan izin tambang di Kecamatan Kalipuro.

Sebuah tambang yang memiliki izin eksplorasi tanah urug diduga melakukan pengerukan pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.

Baca Juga: Bupati Kuansing Suhardiman jadi tersangka buntut dugaan suap mobil Land Cruiser demi loloskan Sekda

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik tambang yang tidak sesuai izin dan berpotensi melanggar hukum.

Untuk itu, JPKP mendorong aparat penegak hukum menggandeng ahli geologi atau lingkungan guna menghitung volume sumber daya alam yang telah dikeruk secara ilegal.

Dorongan jerat Tipikor dan TPPU

Lebih lanjut, JPKP menilai aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan ke negara layak dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta TPPU.

Pendekatan ini dinilai penting untuk membongkar aliran dana dan potensi kerugian negara secara menyeluruh, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus komoditas besar di tingkat nasional.

Baca Juga: Beredar video 2 pria dililit lakban sampai mirip Teletubbies, penggunggah tepis dugaan maling

Selain itu, JPKP juga mengingatkan adanya potensi intervensi melalui mobilisasi massa yang dapat menghambat proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X