PTPN I Ciater didesak serahkan 20 persen lahan ke petani penggarap, ancaman sanksi menguat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB
Andi L Hakim, Ketua Forum Arus Bawah Kabupaten Subang, saat memberikan keterangan terkait desakan pembagian 20 persen lahan HGU kepada petani penggarap di Subang, Rabu 10 Juni 2026
Andi L Hakim, Ketua Forum Arus Bawah Kabupaten Subang, saat memberikan keterangan terkait desakan pembagian 20 persen lahan HGU kepada petani penggarap di Subang, Rabu 10 Juni 2026

Baca Juga: 8 Kali WTP berturut-turut, Kang Rey tegaskan ini bukan prestasi tapi alarm evaluasi

Kebijakan alokasi 20 persen lahan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi, agar kehadiran industri perkebunan skala besar benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Andi pun berharap pemerintah turun tangan memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten.

“Intinya, masyarakat harus mendapat haknya. Jangan sampai konflik terus terjadi karena kewajiban perusahaan tidak dijalankan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X