Baca Juga: 8 Kali WTP berturut-turut, Kang Rey tegaskan ini bukan prestasi tapi alarm evaluasi
Kebijakan alokasi 20 persen lahan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi, agar kehadiran industri perkebunan skala besar benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Andi pun berharap pemerintah turun tangan memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten.
“Intinya, masyarakat harus mendapat haknya. Jangan sampai konflik terus terjadi karena kewajiban perusahaan tidak dijalankan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pegiat lingkungan Cisarua tegaskan longsor bukan semata alih fungsi lahan: Petani jangan dijadikan kambing hitam
Putus rantai tengkulak, Polri fasilitasi KUR dan penyerapan bulog bagi petani jagung
600 Pohon pisang diduga diracun, curhatan pilu petani ini viral dan tuai simpati
Terbongkar! Sindikat pestisida palsu di Subang raup untung dari petani, produksi capai 1.500 dus
Viral petani jemur gabah di Jalan Bypass Mamminasata Maros, tuai pro dan kontra warganet
Jeritan anak petani Tulungagung viral, ungkap kasus pupuk non subsidi yang jerat ayahnya
Alih fungsi lahan ke tebu disorot GMNI Subang, ancam identitas nanas dan teh hingga risiko lingkungan