GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Dugaan perkara tersebut terungkap saat KPK menyelidiki proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-25, Demokrat Subang gelar lomba rakyat bersama warga
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses tersebut.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata Taufik dikutip dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Taufik, dugaan pungutan tersebut menyebabkan calon mahasiswa baru harus membayar biaya tambahan di luar biaya resmi berupa uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Lantas, seperti apa fakta-fakta yang telah diungkap KPK dalam kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersebut?
Baca Juga: Elita Budiati kembali pimpin Golkar Subang, mesin partai hingga tingkat RT jadi fokus
Orang tua maba diminta Rp650 juta
Salah satu fakta yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Taufik menyebut orang tua calon mahasiswa tersebut diduga diminta membayar Rp650 juta di luar biaya wajib perkuliahan.
Pungutan tersebut diduga diminta oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam menjalankan modus tersebut, KPK menduga terdapat dua pihak swasta yang menjadi perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Artikel Terkait
Rumah anggota BPK Bobby Rizaldi digeledah KPK, ini temuan anyar soal kasus suap di Pemkab Muara Enim
Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres
Nasib Bupati Lombok Barat yang kena OTT KPK: Jadi tersangka suap sepulang nobar final Piala Dunia 2026
Skandal jatah preman di proyek PUPR Riau: Plt Gubernur dicecar KPK soal temuan duit saat penggeledahan
Oknum pegawai KPK jadi tersangka pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sosoknya juga disebut anggota Polri
KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa
Rektor ditangkap KPK, bagaimana nasib mahasiswa Unsoed yang masuk lewat jalur mandiri bermasalah?