Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Kuasa hukum sebut klien kooperatif
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya,” ujar Dodi, Minggu 22 Maret 2026.
“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa Yaqut menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
Baca Juga: Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain
“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut hingga kini masih terus didalami oleh KPK.***
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Menag Yaqut larang Masjid jadi tempat kontestasi politik elektoral
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya