Ia juga menyebut, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bagian dari strategi penanganan perkara
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa pengalihan hingga pencabutan status penahanan juga menjadi bagian dari strategi penanganan perkara.
Baca Juga: Viral pemudik di Garut protes one way, paksa petugas buka jalur hingga dorong pembatas jalan
Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat,” jelas Asep.
Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu 25 Maret 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan optimal.***
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Menag Yaqut larang Masjid jadi tempat kontestasi politik elektoral
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara