Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:58 WIB
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan (Instagram.com/gusyaqut)
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan (Instagram.com/gusyaqut)

Ia juga menyebut, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bagian dari strategi penanganan perkara

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa pengalihan hingga pencabutan status penahanan juga menjadi bagian dari strategi penanganan perkara.

Baca Juga: Viral pemudik di Garut protes one way, paksa petugas buka jalur hingga dorong pembatas jalan

Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.

“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat,” jelas Asep.

Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu 25 Maret 2026.

KPK menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan optimal.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X