Kasus teror air keras Andrie Yunus disorot, PSHK desak diadili di peradilan umum

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:05 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer (Instagram.com/@lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer (Instagram.com/@lbh_jakarta - @kontras_update)

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” lanjut PSHK.

Baca Juga: Idulfitri jadi momentum perbaikan layanan, Perumda TRS Subang tekankan kebersihan hati

Rawan impunitas jika di peradilan militer

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, turut menyoroti potensi impunitas apabila kasus ini ditangani di peradilan militer.

Ia menilai, sistem tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pada hukuman yang tidak maksimal.

“Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas,” ujar Fadhil dalam keterangan resminya, Jumat 20 Maret 2026. 

“Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan,” sambungnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, D’Castello dipadati wisatawan, hadirkan promo gratis masuk untuk yang lahir di Maret

Masuk kategori pidana umum

Fadhil menegaskan, sejak awal kasus ini sudah masuk dalam konstruksi pidana umum, bukan pelanggaran internal militer.

“Dari awal masuk konstruksi pidana umum,” jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini berkaitan dengan serangan terhadap pembela hak asasi manusia, dengan dugaan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai keputusan akhir jalur peradilan yang akan ditempuh dalam kasus tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X