5 Poin penting versi polisi soal kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, dari kantor YLBHI hingga papasan di Cempaka Putih

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB
Menyoroti kronologi teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berdasarkan penuturan Polda Metro Jaya (Instagram.com/@kontras_update)
Menyoroti kronologi teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berdasarkan penuturan Polda Metro Jaya (Instagram.com/@kontras_update)

GENMILENIAL.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik.

Insiden tersebut diketahui terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 saat korban dalam perjalanan pulang.

Terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sejumlah titik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut korban telah dibuntuti sejak keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Ustaz Hilmi sentil konten MBG SPPG Sidanegara 2 Cilacap, sebut tone deaf dan berpotensi picu konflik

“Sejak dari kantor YLBHI, termonitor berdasarkan CCTV yang kami ambil, itu sudah ada yang mengikuti oleh terduga pelaku, orang tak dikenal (OTK),” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 18 Maret 2026.

Pelaku diduga lebih dari dua orang

Dari hasil analisis CCTV, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

Saat korban keluar dari kantor YLBHI pada pukul 23.22 WIB, terlihat pengendara motor yang memberikan kode kepada motor lain yang kemudian mengikuti korban.

Baca Juga: Bidik 7 kursi DPRD Subang di Pemilu 2029, Demokrat mulai panaskan mesin partai

Motor tersebut ditumpangi dua orang yang diduga sebagai eksekutor penyiraman.

Keduanya terus membuntuti korban, bahkan sempat berhenti di SPBU Bright Cikini saat korban mengisi bahan bakar.

Pergerakan korban terus dipantau

Setelah dari SPBU, polisi menemukan adanya kendaraan lain yang diduga bagian dari kelompok pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X