Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras, sosok aktivis HAM yang pernah dobrak pintu rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:05 WIB
Mengintip sosok aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK (Dok. Indonesia Corruption Watch)
Mengintip sosok aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK (Dok. Indonesia Corruption Watch)

GENMILENIAL.ID – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian publik karena Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang kerap menyuarakan berbagai isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Kapolri beri atensi khusus

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus penyiraman air keras tersebut.

Baca Juga: Bahaya 'perang suci' dalam retorika politik Amerika

Ia memastikan Kapolri telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang menimpa aktivis KontraS itu.

“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, pengusutan dilakukan secara serius untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Polisi telusuri CCTV dan periksa saksi

Johnny menjelaskan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Arus Tol Cipali ke arah Cirebon naik 75 persen, Astra beri diskon tarif mudik 30 persen

Selain itu, polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di area sekitar Jalan Salemba guna mengidentifikasi pelaku.

Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

“Tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X